Jumat, 29 Januari 2010

Perbandingan Akad dalam Muamalat dan Perikatan dalam Hukum Perdata Indonesia

Macam-macam Akad dalam hukum Mu’amalat
Akad merupakan suatu perikatan antar ijab dan qabul dengan cara yang dibenarkan oleh syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya.
Akad dibagi menjadi beberapa macam sesuai dengan yang menjadi segi tinjauan pembagiannya yang antara lain dari segi sifat dan hukumnya, segi wataknya, dan akibat-akibatnya.
1. Macam-macam akad dari segi sifat dan hukumnya
a. Akad sah, suatu akad dinamakan akad sah apabila terjadi daripada orang-orang yang berkecakapan, objeknya dapat diterima hukum akad dan pada akad tersebut tidak terdapat hal-hal yang menjadikannya dilarang syara’.
b. Akad batal, suatu akad dinamakan akad batal apabila terjadi dari pada orang yang tidak memenuhi syarat-syarat kecakapan bertindak dan objeknya tidak dapat diterima oleh hukum akad sehingga menjadikan akad itu dilarang oleh syara’.
c. Akad rusak, suatu akad rusak apabila dilakukan oleh orang-orang yang berkecakapan hukum namun didalam akad terkandung hal-hal yang dilarang oleh syara’.
2. Macam-macam akad dari segi wataknya
a. Akad Munjaz, adalah akad yang mempunyai akibat hukum seketika setelah terjadi ijab qabul.
b. Akad Bersandar kepada waktu mendatang, yang dimaksud adalah apabila suatu akad tidak dilaksanakan seketika, yakni ada dua kemungkinan yang terjadi; bersandar kepada waktu mendatang atau bergantung atas adanya syarat.
c. Akad Bersyarat ialah suatu akad yang digantungkan atas adanya syarat tertentu, akad dianggap sempurna apabila syarat sudah terpenuhi.
d. Akad Fauri yaitu akad yang dapat dilakukan segera setelah terjadinya, dalam artian bahwa tujuan akan tercapai setelah terjadi ijab dan qabul.
3. Macam-macam akad dari segi akibat hukumnya
a. Akad yang bertujuan untuk pemberian hak milik seseorang kepada orang lain; akad pemberian hak milik yang dalam hukum syara sering disebut sebagai mu’awadhah ketika pemberian dengan imbalan dan tabarru’ jika tanpa imbalan.
b. Akad yang berbentuk pelepasan hak tanpa atau dengan ganti yang dalam hukum syara dalam bentuk isqath (pelepasan hak) misalnya ibra’ atau pembebasan seseorang dari kewajiban pembayaran hutang.
c. Apabila akad bertujuan untu pelepasan kekuasaan untuk melakukan sesuatu perbuatan terhadap orang lain (ithlaq).
d. Apabila akad bertujuan sebaliknya dari no. 3, yakni mengikat seseorang dalam penguasaannya atau dalam pengampuannya hal ini disebut dengan taqyid (pengikatan).
e. Apabila akad bertujuan untuk bekerjasama untuk memperoleh suatu hasil atau keuntungan disebut akad Syirkah (persekutuan).
f. Apabila akad bertujuan untuk memperkuat akad lain, misal akad gadai sebagai pengikat akad utang piutang, atau disebut denga akad Dhaman ( pertanggunggan.

Macam-macam perikatan dalam KUH Perdata
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia memuat 4 buku. Dan buku tentang peikatan adalah buku ketiga. Dalam hukum perikatan dikenal beberapa macam perikatan. Macam-macam perikatan ada yang didasarkan pada KUH Perdata, ada pula yang didasarkan pada doktrin Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata. Perikatan Perdata adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya dapat digugat dimuka Pengadilan dalam arti dapat dimintakan bantuan hukum untuk pelaksanaannya. Sedangkan perikatan wajar/alamiah adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya tidak dapat digugat dimuka pengadilan, jadi tanpa gugat (ada schuld tanpa haftung).
1. Perikatan Positif dan Negatif
Perikatan positif adalah perikatan yang isinya mewajibkan debitur
untuk berbuat atau melakukan sesuatu sedangkan perikatan yang negatif
adalah perikatan yang melarang orang berbuat sesuatu atau mewajibkan
debitur untuk membiarkan sesuatu berlangsung (perikatan untuk tidak berbuat
sesuatu).
2. Perikatan yang dapat dibagi-bagi dan Perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi.
Perikatan yang dapat dibagi-bagi ialah perikatan yang prestasinya
dapat dibagi-bagi. Sedangkan perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi adalah
perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi-bagi. Pasal 1299 KUH Perdata
menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur prestasinya
harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi. Baru
akan timbul persoalan jika para pihak atau salah satu pihak dan pada perikatan
terdiri lebih dari satu subyek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau krediturnya
meninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari satu.
3. Perikatan Principal dan Perikatan Accessoir
Perikatan principal adalah perikatan pokok. Perikatan assesoir adalah
perikatan yang tambahan. Apabila seorang debitur atau lebih terikat
sedemikian rupa sehingga perikatan yang satusampai batas tertentu tergantung
kepada perikatan yang lain, maka perikatan yang pertama disebut perikatan
pokok sedangkan yang lainnya perikatan asessoir.
4. Perikatan Spesifik dan Perikatan Generik.
Perikatan spesifik adalah perikatan yang prestasinya ditentukan satu
per satu (terperinci). Misalnya : kewajiban untuk menyerahkan rumah tertentu
yang telah ditunjuk. Sedangkan Perikatan generik adalah perikatan yang
prestasinya ditentukan menurut jenisnya.
5. Perikatan Alternatif dan Perikatan Fakultatif
Perikatan alternatif adalah suatu perikatan dimana debitur
berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih baik
menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa
pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan.
Menurut Pasal 1272 KUH Perdata dalam perikatan alternatif debitur bebas
dari kewajibannya, jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang
disebutkan dalam perikatan.
6. Perikatan Solider atau Tanggung renteng.
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung renteng jika berdasarkan
kehendak para pihak atau ketentuan UU :
o Setiap kreditur dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntut
keseluruhan prestasi dari debitur dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya (tanggung renteng aktif).
o Setiap debitur dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban terhadap kreditur atas keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya (tanggung renteng pasif).
7. Perikatan Dengan Ancaman Hukuman
Menurut ketentuan Pasal 1304 BW, anacaman hukuman adalah untuk
melakukan sesuatu apabila perikatan tidak dipenuhi, sedangkan penetapan
hukuman itu adalah sebagai ganti kerugian karena tidak dipenuhinya prestasi
(Pasal 1307 BW).
8. Perikatan yang Sederhana dan Perikatan yang Berlipat Ganda.
Perikatan yang sederhana adalah perikatan yang prestasinya terdiri dari
satu prestasi. Pada perikatan sederhana kewajiban yang harus ditunaikan oleh
debitur adalah adalah suatu kewajiban tertentu saja dan kreditur berhak untuk
menolak kalau debitur memberikan prestasi yang lain yang bukan
diperjanjikan.
9. Perikatan yang Sepintas dan Perikatan yang Terus Menerus (berlanjut).
Perikatan yang sepintas adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya
hanya dilakukan dengan satu kali saja dalam waktu yang singkat. Umur
perikatannya hanya pendek saja. Misalnya penyerahan barang dalam jual beli.
Sedangkan Perikatan yang terus menerus (berlanjut) yang pemenuhan
prestasinya dilakukan dengan terus menerus berkelanjutan dalam waktu yang
panjang, misalnya sewa menyewa, perjanjian perburuhan, dll.
10. Perikatan yang Murni
Perikatan murni adalah perikatan yang prestasinya dapat dipenuhi pada
saat itu juga.
11. Perikatan Bersyarat dan Perikatan dengan Ketentuan Waktu.
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya
digantungkan pada syarat tertentu. Berikatan bersyarat diatur dalam Buku III
Bab bagian V yang meliputi Pasal 1253 s/d Pasal 1267 KUH Perdata. Suatu
perikatan adalah bersyarat jika berlakunya atau hapusnya perikatan tersebut
berdasarkan persetujuan digantungkan kepada terjadiya atau tidaknya suatu
peristiwa yang akan datang yang belum tentu terjadi. Sedangkan perikatan dengan ketentuan waktu tertulis di bagian yang sama dari KUH Perdata yakni di Pasal 1268 s/d 1271. Waktu yang ditetapkan tidaklah menunda perikatan, melainkan hanya pelaksanaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar