Jumat, 29 Januari 2010

Restrukturisasi Perusahaan_Aspek Hukum dalam Bisnis

Restrukturisasi dan perbaikan Corporate Governance merupakan bagian penting dari program reformasi ekonomi. Restrukturisasi perusahaan korporasi melibatkan restrukturisasi assets dan liabilities perusahaan, termasuk struktur perbandingan hutang dan modal sendiri perusahaan tersebut, yang sejalan dengan kebutuhan cash flow untuk meningkatkan efisiensi, memperbaiki pertumbuhan dan meminimalkan biaya pajak.
Jika kita mendengar istilah atau kata restrukturisasi, yang ada dipikiran kita, seolah-olah membicarakan perusahaan yang sedang menurun. Hal ini disebabkan oleh definisi restrukturisasi itu sendiri, yang antara lain sebagai berikut:
1. Restrukturisasi, sering disebut sebagai downsizing atau delayering, melibatkan pengurangan perusahaan di bidang tenaga kerja, unit kerja atau divisi, ataupun pengurangan tingkat jabatan dalam struktur oganisasi perusahaan. Pengurangan skala perusahaan ini diperlukan untuk memperbaiki efisiensi dan efektifitas.
2. Strategi restrukturisasi digunakan untuk mencari jalan keluar bagi perusahaan yang tidak berkembang, sakit atau adanya ancaman bagi organisasi, atau industri diambang pintu perubahan yang signifikan. Pemilik umumnya melakukan perubahan dalam tim unit manajemen, perubahan strategi, atau masuknya teknologi baru dalam perusahaan. Selanjutnya sering diikuti oleh akuisisi untuk membangun bagian yang kritis, menjual bagian yang tidak perlu, guna mengurangi biaya akuisisi secara efektif. Hasilnya adalah perusahaan yang kuat, atau merupakan transformasi industri. Strategi restrukturisasi memerlukan tim manajemen yang mempunyai wawasan untuk melihat ke depan, kapan perusahaan berada pada titik undervalued atau industri pada posisi yang matang untuk transformasi. Wawasan yang sama diperlukan untuk melakukan turn around pada unit usaha, bahkan pada bisnis yang tidak familiar.
3. Restrukturisasi perusahaan bertujuan untuk memperbaiki dan memaksimalisasi kinerja perusahaan. Padahal setiap kali perusahaan melakukan perbaikan, entah dalam skala kecil, atau skala besar, tujuannya adalah untuk memperbaiki kinerja. Tentu saja perusahaan tak perlu menunggu terjadi penurunan baru dilakukan perbaikan, karena bisa terlambat, sehingga perbaikan perlu dilakukan secara terus menerus. Pada umumnya istilah restrukturisasi digunakan jika perusahaan ingin melakukan perbaikan secara menyeluruh, dan tujuannya adalah untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan.
Restrukturisasi dapat dibedakan menjadi :
1. Restrukturisasi Bisnis yaitu penataan kembali rantai bisnis dengan tujuan untuk meningkatkan keunggulan dan daya saing atau competitive advantage perusahaan. Restrukturisasi bisinis dapat ditempuh melalui berbagai alternatif :
• Regrouping dan konsolidasi. Contoh penggabungan beberapa BUMN menjadi satu kelompok.
• Join Operation yaitu mengundang manajemen yang sudah berpengalaman untuk diajak bekerjasama.
• Strategic Alliancies adalah suatu bentuk kerjasama antara dua perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerjanya
• Pemecahan bisnis kedalam unit usaha atau yang dikenal strategic business unti agar lebih mandiri dan efisien agar kinerjanya bisa diukur.
• Divestasi,
• Likuidasi perusahaan.
2. Restrukturisasi keuangan yaitu penataan kembali struktur keuangan perusahaan untuk meningkatkan kinerja keuangan perusahaan. Restrukturisasi keuangan dapat dilakukan dengan beberapa alternatif yaitu :
• Menjadwal kembali pembayaran bunga dan pokok pinjaman.
• Penjadwalan kembali pembayaran pokok pinjaman
• Mengubah utang menjadi modal sendiri (debt equity swap). Hutang dikonversi dalam bentuk saham.
• Menjual non core business melalui spin off, sell of atau liquidation.
• Mengundang investor individu yang potensial atau disebut juga private placement ataupun karyawan dan manajemen untuk membeli saham perusahaan/management buyout.
• Penjualan saham kepada publik/go public. Manfaat utama dari go public adalah :
a. Mendapat tambahan fresh money atau fresh capital.
b. Memudahkan perusahaan untuk melakukan diversifikasi.
c. Memudahkan dalam benchmarking company value.
d. Melalui market mekanisme dapat meningkatkan pengawasan manajer perusahaan.
e. Bagi BUMN, go public dapat mengurangi campur tangan birokrasi.
f. Akuntablitas pengelolaan perusahaan akan menjadi lebih baik.
3. Restrukturisasi Manajemen yaitu Penataan manajemen dapat ditempuh dengan melalui beberapa cara yaitu :
• Business Process Reengineering yaitu proses penataan ulang secara radikal manajemen dan bisnis perusahaan.
• Delaying dan right sizing adalah alternatif kedua yang dimaksudkan untuk mengurangi layer-layer dalam struktur organisasi perusahaan, tujuannya adalah untuk mengurangi destorsi informasi akibat terlalu banyaknya jenjang organisasi.
• Downsizing dan downscoping. Downsizing yaitu pengurangn karyawan sedangkan downscoping adalah pengecilan bisnis melalui pengurangan unit-unit yang tidak pening dan mempertahankan core business saja.
4. Restrukturisasi Organisasi yaitu penataan ulang organisasi dapat dilakukan dengan pergantian komisaris, struktur manajemen atau menyangkut status perusahaan. Pada umumnya restrukturisasi organisasi ditempuh melalui konsolidasi internal, hal ini dilakukan melalui penciutan jumlah cabang, kantor wilayah ataujaringan distribusi.
Restrukturisasi perusahaan bertujuan untuk memperbaiki dan memaksimalisasi kinerja perusahaan. Bagi perusahaan yang telah go public, maksimalisasi nilai perusahaan dicirikan oleh tingginya harga saham perusahaan, dan harga tersebut dapat bertengger pada tingkat atas. Bertahannya harga saham tersebut bukan permainan pelaku pasar atau hasil goreng menggoreng saham, tetapi benar-benar merupakan cermin ekspektasi investor akan masa depan perusahaan. Sejalan dengan perusahaan yang sudah go public, harga jual juga mencerminkan ekspektasi investor atas kinerja masa depan perusahaan. Sedangkan bagi yang belum go public, maksimalisasi nilai perusahaan dicerminkan pada harga jual perusahaan tersebut.
Dalam hal mengenai Merger atau Penggabungan dalam Perseroan, maka Merger atau Penggabungan perseroan sah apabila sesuai dengan ketentuan Pasal 87 dan Pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007. Apabila akan dilakukan penggabungan, direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan menyusun rancangan penggabungan. Ringkasan rancangan penggabungan tersebut diumumkan oleh direksi dalam dua surat kabar harian serta diumumkan secara tertulis kepada karyawan perseroan yang akan melakukan penggabungan. Rancangan penggabungan dan konsep akta penggabungan dimintakan persetujuan kepada Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing perseroan dan dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia.

3 komentar: