Jumat, 29 Januari 2010

Resume KUHD Pasal 16 -35

Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Setiap persero mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pengelolaan perseroan ini kecuali apabila ada pengecualian dalam perjanjian. Sehingga hak dan kewajiban yang sama berakibat pada tanggung jawab yang bersifat tanggung renteng.
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer. Sebuah perseroan bisa berbentuk sebagai firma kepada para persero sekaligus perseroan komanditer kepada peminjam uang. Nama dalam perseroan firma tidak dapat digunakan dalam perseroan komanditer. Persero komanditer tidak berhak melakukan tindakan pengurusan. Persero komanditer tidak memikul kerugian lebih dari uang yang dimasukkannya atau harus dimasukkan, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh.
Firma harus didirikan dengan akta otentik, persero firma diwajibkan mendaftarkan usaha ke Pengadilan Negeri setempat, walau hanya dalam bentuk petikan. Akta dan petikan yang didaftarkan terbuka untuk diketahui oleh pemilik perseroan. Sedangkan yang dimaksud dengan petikan adalah : identitas firma, status firma, larangan dalam firma, jangka waktu firma, dan hal-hal yang seharusnya disepakati oleh para persero firma dan pihak ketiga. Jika belum didaftarkan maka firma masih dianggap sebagai perseroan umum oleh pihak ketiga sehingga tidak ada sebuah aturan yang mengatur dalam kepemilikan.
Firma yang sudah bubar, memungkinkan diteruskan oleh satu atau lebih anggota firma sebelumnya dengan catatan harus melalui proses legalisasi. Setiap perubahan yang terjadi yang berhubungan dengan pihak ketiga harus dimaktubkan di dalam akta. Setiap persero yang keluar dari firma harus membereskan segala urusan. Segala bentuk tanggungan firma dalam bentuk apapun ditanggung bersama oleh setiap persero firma. Segala dokumen yang bersangkutan dengan firma ditanggungjawabkan kepada seseorang dengan cara voting, atau dengan keputusan Pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar